Tugas
Pasal 4
Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Fungsi
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Perikanan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan bidang kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas Perikanan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Perbub Nomor 24 Tahun 2022