31472

HARI INI 78
BULAN INI 31472
TAHUN INI 4540

RAPAT KOORDINASI SINERGI DAN SINKRONISASI PROGRAM KERJA DINAS PERIKANAN DENGAN PENYULUH PERIKANAN

Publish Kamis, 14 Maret 2024

Dibaca 203 kali

Rabu(13/03/2024) bertempat di Ruang Rapat Delta Karya telah dilaksanakan kegiatan Kegiatan Rapat Koordinasi Sinergi dan Sinkronisasi Program Kerja Dinas Perikanan dengan Penyuluh Perikanan, kegiatan ini dibuka oleh Bapak Ir. Dwidjo Prawito, M.MT Plt. Dinas Perikanan Kab. Sidoarjo dan dihadiri oleh Bapak Andjar Surjadianto, S.Sos. CGCAE selaku Pj Sekretaris Daerah dengan Narasumber Bapak Dian Tugu Warsito Taufik Selaku Ketua Tim Kerja Penyuluhan, kegiatan juga dihadiri Kepala Bidang Perikanan Tangkap, kepala Bidang Produksi Budidaya, pejabat fungsional Dinas perikanan serta Penyuluh Perikanan dengan Wilayah Tugas kab. Sidoarjo

 

Description: C:\Users\w7\Downloads\WhatsApp Image 2024-03-13 at 09.44.04.jpeg

kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penguatan sinergi dan kolaborasi penyelenggaraan urusan perikanan di Kabupaten Sidoarjo, sehingga pencapaian program kerja bersama dapat tercapai secara maksimal serta Dengan sinergi dan kolaborasi ini akan berada pada norma dan koridor yang sama sehingga tidak ada istilah gap dalam pelaksanaan tugas di daerah.

 

Description: C:\Users\w7\Downloads\WhatsApp Image 2024-03-13 at 09.44.03 (1).jpeg

Dalam penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan di daerah Dinas Perikanan tidak hanya memiliki sumber Daya Manusia dari daerah saja, tetapi memiliki mitra dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki penugasan vertikal dari pusat yaitu Penyuluh Perikanan. Berkenaan dengan ketentuan pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah ditetapkan bahwa “Urusan Pemerintahan Daerah yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Aparatur Pemerintah Pusat tersebut bekerja pada Dinas” selanjutnya pada ayat (2) ditetapkan bahwa “Aparatur Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud ayat (1), secara operasional berada di bawah Dinas dan secara administrasi berada di bawah Kementerian/Lembaga pemerintah Nonkementerian yang bersangkutan”. Sehubungan dengan aturan tersebut secara implisit disebutkan bahwa ada sebuah pembagian tugas, sinergi, serta kolaborasi antara pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perikanan dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini penyuluh perikanan untuk menyelenggarakan sektor kelautan dan perikanan di Daerah.  

 

Description: C:\Users\w7\Downloads\WhatsApp Image 2024-03-13 at 09.44.05.jpeg

oleh sebab itu,Dari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Dinas Perikanan, dirasa akan lebih efektif dan efisien Ketika kolaborasi dengan penyuluh perikanan dapat dikuatkan dan dioptimalkan. Beberapa program yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan untuk dapat dilaksanakan secara kolaboratif diantaranya: 

1) Pengelolaan Perikanan tangkap, 

2) pengelolaan Perikanan Budidaya, 

3) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan, 

4) Pengolahan dan Pemasaran hasil perikanan, serta program penunjang lainnya.

 

 

Description: C:\Users\w7\Downloads\WhatsApp Image 2024-03-13 at 09.44.05 (2).jpeg

 

 

Bagikan :

Loading...