31252
Publish Selasa, 02 Januari 2024
Dibaca 37 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID Kabupaten Sidoarjo:
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo:
Dasar hukum dibentuknya PPID Pelaksana Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo adalah:
Bagikan :
BERITA POPULER
PEMBINAAN PERIZINAN KAPAL PERIKANAN TINGKATKAN LEGALITAS USAHA NELAYAN DI SIDOARJO
Kamis, 17 Oktober 2024
BERITA TERKINI
ASN Dinas Perikanan Raih Juara 2 JayandaRun dalam Peringatan HKN ke-60
Senin, 23 Desember 2024
DINAS PERIKANAN SIDOARJO PANTAU LANGSUNG PERTUMBUHAN BUDIDAYA IKAN DI POKDAKAN
Selasa, 17 Desember 2024
IDOARJO RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI FORUM PENINGKATAN KONSUMSI IKAN TERAKTIF
Rabu, 13 November 2024